MISCONDUCT, COMPLAINTS & APPEALS

Berikut adalah draft halaman kebijakan MISCONDUCT, COMPLAINTS & APPEALS yang disesuaikan untuk Jurnal BIDUK. Draft ini disusun secara profesional mengikuti standar internasional Committee on Publication Ethics (COPE) dan pedoman akreditasi jurnal nasional.

MISCONDUCT, COMPLAINTS & APPEALS

Jurnal BIDUK

Jurnal BIDUK berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, etika publikasi, dan keandalan riset yang diterbitkan. Setiap dugaan pelanggaran etika, pengaduan, maupun banding atas keputusan editorial akan ditangani secara adil, objektif, rahasia, dan tepat waktu sesuai dengan pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Scope of Misconduct (Cakupan Pelanggaran Etika)

Pelanggaran etika penelitian dan publikasi meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Falsifikasi dan Fabrikasi Data: Mengubah, memanipulasi, atau membuat-buat data, gambar, atau hasil penelitian secara tidak sah.

  • Plagiarisme: Mengambil ide, gagasan, kalimat, atau data milik orang lain tanpa mencantumkan sumber (citation) yang sah, termasuk self-plagiarism (penggunaan ulang karya sendiri secara masif tanpa pengakuan).

  • Publikasi Ganda/Pengiriman Simultan (Duplicate/Simultaneous Submission): Mengirimkan naskah yang sama atau sangat serupa ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.

  • Pelanggaran Kepenulisan (Authorship Misconduct): Mencantumkan nama penulis yang tidak berkontribusi (guest/gift authorship), menghilangkan nama kontributor asli (ghost authorship), atau mengubah daftar penulis tanpa persetujuan seluruh tim.

  • Penggunaan AI Generatif yang Tidak Diungkapkan: Menggunakan alat Kecerdasan Buatan (AI) tanpa pengungkapan (disclosure) yang jelas atau bertentangan dengan AI Policy Jurnal BIDUK.

  • Konflik Kepentingan yang Disembunyikan: Tidak mengungkapkan hubungan finansial, pribadi, atau profesional yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian.

  • Penyalahgunaan Proses Peer-Review: Memanipulasi proses penelaahan, seperti menyertakan identitas reviewer fiktif (fake reviewers).

2. Reporting an Allegation (Prosedur Pelaporan)

Siapa pun (pembaca, reviewer, atau sesama peneliti) yang menemukan dugaan pelanggaran pada naskah yang sedang ditelaah maupun artikel yang telah diterbitkan, dapat melaporkannya melalui email resmi:

  • Email Pelaporan: [[email protected]]

  • Subjek Email: Allegation of Misconduct - [Judul Naskah/Artikel] - [DOI jika ada]

Ketentuan Pelaporan:

  1. Laporan harus disertai dengan bukti pendukung yang konkrit (misalnya: perbandingan teks, tautan artikel asli, atau dokumen pembanding).

  2. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

  3. Laporan anonim tetap akan diproses selama didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan cukup kuat.

3. Investigation Procedure (Prosedur Investigasi)

Proses penanganan dugaan pelanggaran mengikuti alur berikut:

  1. Konfirmasi Penerimaan (Acknowledgement): Editor-in-Chief akan memberikan konfirmasi penerimaan laporan kepada pelapor maksimal dalam 7 hari kerja.

  2. Evaluasi Awal (Preliminary Assessment): Editor-in-Chief bersama Dewan Redaksi mengevaluasi bukti-bukti yang dikirimkan.

  3. Klarifikasi kepada Penulis/Terlapor (Author Response): Jika ditemukan indikasi awal yang kuat, Penulis Penanggung Jawab (Corresponding Author) akan dihubungi dan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi tertulis (biasanya dalam rentang waktu 14–30 hari).

  4. Eskalasi (Escalation): Jika tidak ada tanggapan atau klarifikasi tidak memuaskan, jurnal dapat melibatkan lembaga asal penulis (institution/university) atau berkonsultasi dengan komite etika independen.

  5. Keputusan Akhir (Decision): Hasil investigasi disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan pihak terlapor.

4. Outcomes and Sanctions (Tindakan dan Sanksi)

Jika pelanggaran terbukti dilakukan:

  • Untuk Naskah dalam Proses Review:

    • Penolakan naskah secara langsung (Desk Rejection / Immediate Rejection).

    • Penangguhan/pembekuan hak penulis untuk mengirimkan naskah ke Jurnal BIDUK dalam rentang waktu tertentu (misal: 1–3 tahun).

  • Untuk Artikel yang Telah Diterbitkan:

    • Penerbitan Koreksi (Correction/Erratum) untuk kesalahan kecil yang tidak mengubah temuan utama.

    • Penerbitan Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern) jika investigasi masih berlangsung namun terdapat indikasi kuat.

    • Pencabutan Artikel (Retraction) jika terbukti terjadi plagiarisme berat, fabrikasi data, atau pelanggaran etika serius.

    • Notifikasi tertulis dapat dikirimkan ke institusi tempat penulis bernaung serta lembaga pengindeks terkait.

5. Complaints Policy (Pengaduan Layanan Editorial)

Pengaduan terkait kinerja Dewan Redaksi, keterlambatan proses penelaahan, atau pelayanan administratif Jurnal BIDUK dapat dikirimkan melalui:

Alur Penanganan:

  • Pengaduan akan dikonfirmasi dalam waktu 7 hari kerja dan ditargetkan selesai dalam 30 hari kerja.

  • Pengaduan yang melibatkan Editor-in-Chief akan ditangani secara independen oleh Anggota Dewan Editorial senior atau pihak Pengelola Penerbit (Publisher).

6. Appeals of Editorial Decisions (Banding Keputusan Redaksi)

Penulis memiliki hak untuk mengajukan satu kali banding terhadap keputusan penolakan (rejection) naskah jika menganggap keputusan tersebut didasarkan pada kekeliruan faktual atau kesalahpahaman teknis oleh reviewer/editor.

Persyaratan Pengajuan Banding:

  1. Pengajuan dilakukan maksimal 30 hari setelah surat keputusan penolakan diterima.

  2. Dikirimkan via email dengan subjek: Appeal against Rejection - [Nomor Naskah].

  3. Mengirimkan dokumen tanggapan poin-per-poin (point-by-point response) disertai bukti ilmiah yang mendukung alasan mengapa keputusan harus ditinjau ulang.

Proses Evaluasi Banding:

  • Pengajuan banding akan ditelaah oleh Editor independen yang tidak terlibat dalam keputusan awal, atau oleh Reviewer baru.

  • Keputusan atas pengajuan banding bersifat final dan mengikat.

  • Selama proses banding berjalan, naskah dilarang dikirimkan ke jurnal lain.