Gen IA Policy

Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (Generative AI Policy)

Jurnal BIDUK

Jurnal BIDUK mengakui perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya Large Language Models (LLM) dan AI Generatif, sebagai alat bantu dalam penulisan akademik dan penelitian. Namun, penggunaan teknologi ini harus dilakukan dengan transparansi, tanggung jawab penuh, dan kepatuhan ketat terhadap integritas akademik.

Kebijakan ini berlaku bagi Penulis (Authors), Editor, dan Reviewer:

1. Hak Cipta dan Kepenulisan (Authorship)

  • AI Bukan Penulis: Alat AI (seperti ChatGPT, Claude, Gemini, Grammarly Premium, dll.) tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai penulis dan tidak dapat dicantumkan sebagai Penulis (Author) atau Penulis Pendamping (Co-Author).

  • Alasan: Kepenulisan membawa tanggung jawab hukum dan ilmiah atas isi artikel yang diterbitkan. Alat AI tidak memiliki status hukum, tidak dapat memberikan persetujuan lisensi/hak cipta, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten naskah.

2. Pengungkapan dan Transparansi (Disclosure & Transparency)

  • Pernyataan Wajib: Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI generatif dalam proses penyusunan naskah. Deklarasi ini harus dicantumkan pada bagian Pernyataan Penggunaan AI Generatif di dalam naskah. Jika tidak menggunakan AI, penulis wajib menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada AI yang digunakan.

  • Detail yang Harus Dinyatakan:

    1. Nama alat/aplikasi yang digunakan (beserta versi, jika relevan).

    2. Tujuan spesifik penggunaannya (misalnya: membantu penerjemahan, perbaikan tata bahasa, atau penyempurnaan struktur kalimat).

  • Pengecualian: Alat pemeriksa ejaan dan tata bahasa standar (seperti pemeriksa ejaan bawaan Microsoft Word atau Grammarly dasar) tidak memerlukan pengungkapan khusus, selama tidak mengubah substansi ilmiah naskah.

3. Tanggung Jawab Penulis (Author Accountability)

  • Tanggung Jawab Penuh (100%): Penulis bertanggung jawab penuh atas keakuratan, keabsahan, dan orisinalitas seluruh isi naskah.

  • Risiko Halusinasi AI: Penulis mengakui bahwa AI generatif dapat menghasilkan informasi yang salah, bias, tidak lengkap, atau kutipan fiktif (hallucinations). Penulis wajib memeriksa dan memverifikasi ulang setiap data, argumen, dan referensi yang dihasilkan atau disarankan oleh AI.

  • Plagiarisme: Penggunaan teks hasil AI tanpa pemeriksaan ketat dapat memicu plagiarisme tidak disengaja. Penulis harus memastikan naskah tetap orisinal dan bebas dari indikasi plagiarisme.

4. Kebijakan Gambar dan Multimedia

  • Larangan Gambar AI Generatif: Jurnal BIDUK tidak mengizinkan penggunaan gambar, grafik, diagram, atau ilustrasi ilmiah yang sepenuhnya dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI generatif karena berpotensi merusak integritas data penelitian.

  • Pengecualian: Gambar yang dihasilkan AI hanya diizinkan jika topik penelitian tersebut memang secara khusus mengkaji teknologi AI atau desain visual berbasis AI, dan hal ini wajib dijelaskan secara rinci di dalam metode naskah.

5. Kerahasian untuk Editor dan Reviewer (Confidentiality)

  • Larangan Mengunggah Naskah: Editor dan Reviewer dilarang keras mengunggah naskah yang sedang ditelaah (termasuk abstrak, tabel, atau data) ke dalam alat AI generatif publik (seperti ChatGPT versi publik).

  • Pelanggaran Etika: Mengunggah karya orang lain ke platform AI pihak ketiga dianggap sebagai pelanggaran kerahasiaan dan hak cipta penulis, karena data tersebut berpotensi disimpan dan digunakan untuk melatih model AI.

6. Penggunaan AI oleh Editor dan Reviewer

  • Keputusan Editorial Tetap oleh Manusia: AI generatif tidak boleh digunakan untuk membuat atau menggantikan penilaian editorial (seperti desk rejection, pemilihan reviewer, atau keputusan penerimaan/penolakan naskah).

  • Penilaian Peer Review: Reviewer dilarang menggunakan AI untuk mengevaluasi naskah atau menyusun laporan hasil penelaahan. Peer review membutuhkan kepakaran dan analisis kritis manusia.

7. Pelanggaran Etika

Penggunaan AI generatif yang tidak diungkapkan atau tidak sesuai aturan oleh Penulis, Editor, atau Reviewer akan diperlakukan sebagai pelanggaran etika publikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan penanganan pelanggaran (Misconduct and Appeals Policy) Jurnal BIDUK.