Penerapan Fiqh Muamalah Dalam Koperasi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30599/jeco.v1i1.103Keywords:
Fiqh Muamalah; Koperasi Syariah;Abstract
Perkembangan bank syariah berbasis syariah di berbagai negara pada tahun 1970-an juga berdampak pada Indonesia. Sejak tahun 1992, sistem ekonomi syariah di Indonesia semakin gencar dikembangkan sehingga dalam waktu singkat bermunculan lembaga keuangan syariah lainnya. Sumber data diperoleh dari berbagai dokumen, jurnal, buku maupun publikasi internet.Koperasi syariah memiliki ceruk pasar yang spesifik, yaitu pasar bagi usaha mikro dengan orientasi emosional syariah. Dengan ciri khusus ini, selain dituntut untung, koperasi syariah juga dituntut untuk memenuhi syariah compliance. Orientasi keuntungan sudah menjadi kesepakatan umum dalam dunia usaha, termasuk di tingkat koperasi syariah.saran untuk peneliti selanjutnya sebagai tindak lanjut dari penelitian ini, supaya tetap menjaga semangat, prestasi dan terus menginspirasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JECO: Journal of Economic Education and Eco-Technopreneurship
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.